Aset Desa dan Cara Praktis Pengelolanya
Timbulnya gugatan dari pihak luar atas sebagian jenis aset desa disebabkan karena pengelolaan yang kurang tertib. Betapa penting dan sakralnya posisi pengelolaan aset desa demi keberlanjutan penjabat-penjabat desa kedepannya. Terlepas dari itu semua, Disini saya hanya berbagi tentang jenis aset dan bagaimana mekanisme pengelolaan aset desa yang baik dan benar. Jadi, bila merujuka pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Di pasal 5 ayat (1) disebutkan : “Pengertian aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah”. Kemudian, di ayat (6) dijelaskan, bahwa “pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan hingga pengawasan dan pengendalian.”
Jenis-jenis Aset Desa
Dalam Permendagri 1 Tahun 2016
dikatakan jenis aset desa itu terdiri atas :
- Kekayaan asli desa,
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBDes,
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan
atau yang sejenisanya,
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
- Hasil kerja sama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang
sah.
Selanjutnya, yang dimaksud kekayaan
asli desa sebagaimana disebutkan angka (1) terdiri dari :
- Tanah kas desa,
- Pasar desa,
- Pasar hewan,
- Tambatan perahu,
- Bangunan desa,
- Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa,
- Pelelangan hasil pertanian,
- Hutan milik desa,
- Mata air milik desa,
- Pemandian umum, dan
- Lain-lain kekayaan asli desa.
1. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA
Kepala desa merupakan pemegang
kekuasaan pengelolaa aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan
aset desa (pasal 4 Permendagri 1/2016).Dalam bertindak sebagai pemegang kuasa
pengelolaan aset desa, kepala desa memiliki wewenang dan tanggungjawab,
diantaranya :
- Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa,
- Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset
desa,
- Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau
pemindahtanganan aset desa,
- Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa,
- Mengajukan usulan pengadaan, pemindahtanganan dan atau
penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa,
- Menyetujui usulan pemindahtanganan dan penghapusan aset
desa sesuai batas kewenangan, dan
- Menyetujui usulan pemanfaatan aset desa selain tanah
dan/atau bangunan.
Pemindahtanganan dan penghapusan
aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud angka (5) berupa : tanah
kas desa, tanah ulayat, pasar desa, dan atau lainnya yang sudah saya sebutkan
pada jenis aset desa angka (1). Selanjutnya, dalam hal menetapkan pembantu
pengelolaan aset desa (angka 2), kepala desa dapat menguasakan sebagian
kekuasaannya kepada perangkat desa. Perangkat desa sebagaimana dimaksud diatas,
terdiri dari :
- Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa,
dan
- Unsur perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset
desa.
Unsur perangkat desa yang
bertugas/mengurus aset desa sebagaimana disebutkan angka (2) berasal dari
Kepala Urusan (Kaur).
2. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA
Sebagaimana telah disebutkan diatas,
bahwa sekretaris desa selaku penerima sebagian kekuasaan dari kepala desa untuk
mengelola aset desa. Dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur
kewenangan dan tanggungjawab sekretaris desa. Kewenangan dan tanggungjawab itu
diantaranya :
- Meneliti rencana kebutuhan aset desa,
- Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa,
- Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan
pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa,
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventaris aset
desa, dan
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
aset desa.
3. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PETUGAS/PENGURUS DALAM PENGELOLAAN ASET DESA
Dalam pasal 5 ayat (2) Permendagri 1
Tahun 2016 disebutkan bahwa petugas/pengurus bertugas dan bertanggungjawab atas
:
- Mengajukan rencana aset,
- Mengajukan permohonan penetapan aset desa yang
diperoleh dari beban APBDes dan perolehan lainnya yang sah kepada kepala
desa,
- Melakukan inventarisasi aset desa,
- Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya,
dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
MEKANISME PENGELOLAAN ASET DESA
Mengelola aset desa itu berdasarkan
asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas,
dan kepastian nilai. Pengelolaan aset desa itu merupakan sebuah rangkaian
kegiatan mulai dari awal hingga akhir. Nah, bagi anda yang masih bingung
tentang bagaimana mekanisme yang baik dan benar. Dalam video kali ini akan kita
uraikan satu persatu tahapannya.
1. Perencanaan
Perencanaan aset desa dituangkan
kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
untuk kebutuhan selama 6 tahun. Selanjutnya, untuk kebutuhan tahunannya di
tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
dan ditetapkan dalam APBDes setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang
telah ada.
2. Pengadaan
Pengadaan aset desa dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Kemudian, untuk pengadaan barang/jasa
hendaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang diatur kedalam
Perbub/Perwali.
3. Penggunaan
Pemanfaatan aset desa dilaksanakan
sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan
pemerintahan desa. Penggunaan aset desa ditetapkan dalam rangka mendukung
penyelenggaraan pemerintahan desa. Status penggunaan aset desa ditetapkan setiap
tahun dengan keputusan kepala desa.
4. Pemanfaatan
Pemanfaatan aset desa ditetapkan
dalam peraturan desa dan bentuknya berupa :
- Sewa,
- Pinjam pakai,
- Kerjasama pemanfaatan, dan
- Bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa berupa sewa
tidak merubah status kepemilikan aset desa dengan jangka waktu paling lama 3
tahun dan dapat diperpanjang. Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan
perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian,
- Objek perjanjian sewa,
- Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka
waktu,
- Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu sewa,
- Hak dan kewajiban para pihak,
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure),
dan
- Persyaratan lain yang di anggap perlu.
Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai dilaksanakan antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya serta lembaga kemasyarakatan desa. Pinjam pakai aset desa dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor. Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- Jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
- Jangka waktu pinjam pakai;
- Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
dan
- Persyaratan lain yang di anggap perlu.
Kerjasama pemanfaatan berupa tanah
dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
- Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, dan
- Meningkatkan pendapatan desa.
Kerja sama pemanfaatan aset desa
berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan
:
- Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam
APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut,
- Pihak lain dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset
desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan.
Pihak lain memiliki kewajiban,
antara lain :
- Membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka
waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil
kerja sama pemanfaatan melalui rekening kas desa,
- Membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja
sama pemanfaatan, dan
- Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 tahun
sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan
atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian,
- Objek kerjasama pemanfaatan,
- Jangka waktu,
- Hak dan kewajiban para pihak,
- Penyelesaian perselisihan,
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure),
dan
- Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Bangun guna serah atau bangun serah
guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan :
- Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi
penyelenggaraan pemerintahan desa, dan
- Tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan
bangunan dan fasilitas tersebut.
Pihak lain selama jangka waktu
pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain :
- Membayar kontribusi ke rekening kas desa setiap tahun,
dan
- Memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah
guna.
Besaran kontribusi ditetapkan
berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota. Pihak lain dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah
guna. Pihak lain wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan
pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.
Jangka waktu bangun guna serah atau
bangun serah guna paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan
waktu bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu
dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk kepala desa dan difasilitasi oleh
pemerintah kabupaten/kota. Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan
berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :
- Para pihak yang terikat dalam perjanjian,
- Objek kerjasama pemanfaatan,
- Jangka waktu, Hak dan kewajiban para pihak,
- Penyelesaian perselisihan,
- Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure),
dan
- Peninjauan pelaksanaan perjanjian.
Bangunan dan fasilitasnya yang
menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna
harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pemerintah
desa. Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun
serah guna dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari bupati/walikota. Hasil
pemanfaatan merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening kas desa.
5. Pengamanan
Pengamanan aset desa wajib dilakukan
oleh kepala desa dan perangkat desa. Pengamanan aset desa , meliputi :
- Administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi,
pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan,
- Fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi
barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang,
- Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan
dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas,
- Selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara
penyimpanan dan pemeliharaan, dan
- Pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti
status kepemilikan. Biaya pengamanan aset desa dibebankan pada APBDesa.
6. PEMELIHARAAN
Pemeliharaan aset desa wajib
dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Biaya pemeliharaan aset desa
dibebankan pada APBDesa.
7. PENGHAPUSAN
Penghapusan aset desa merupakan
kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Penghapusan
aset desa dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain :
- Beralih kepemilikan,
- Pemusnahan, atau
- Sebab lain.
Penghapusan aset desa yang beralih
kepemilikan, antara lain :
- Pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan
pengadilan yang mengwajibkan menghapus dari daftar inventaris aset milik
desa.
8. PEMINDAHTANGANAN
Bentuk pemindahtanganan aset desa,
meliputi:
- Tukar menukar,
- Penjualan,
- Penyertaan modal pemerintah desa.
Pemindahtanganan aset desa berupa
tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan
penyertaan modal. Aset desa dapat dijual, apabila :
- Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai
ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa,
- Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang
dikelola oleh pemerintahan desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi,
kambing
- Penjualan aset dilakukan melalui penjualan langsung
dan/atau lelang,
- Penjualan langsung antara lain meja, kursi, komputer,
mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak,
- Penjualan melalui lelang antara lain kendaraan
bermotor, peralatan mesin,
- Penjualan dilengkapi dengan bukti penjualan dan
ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan,
- Uang hasil penjualan dimasukkan dalam rekening kas desa
sebagai pendapatan asli desa.
Penyertaan modal pemerintah desa
atas aset desa, dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan
kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Penyertaan modal berupa tanah kas
desa.
9. PENATAUSAHAAN
Aset desa yang sudah ditetapkan
penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi
kodefikasi. Kodefikasi diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.
10. PENILAIAN
Pemerintah daerah kabupaten/kota
bersama pemerintah desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset desa sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian jenis aset desa dalam rangka
pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh
penilai pemerintah atau penilai publik.
Itulah 10 cara mengelolanya. Semoga
dengan adanya video ini bisa sedikit membantu dan memberikan pencerahan
khusunya bagi pemerintah desa didalam mengelola aset jauh lebih tertib lagi.