Tidak semua perangkat desa yang baru diangkat itu paham ilmu pemerintahan desa sebelumnya. Kadang kebingungan itu muncul pada saat proses penyusunan perencanaan, utamanya didalam proses penyusunan dokumen RPJMDes. Menyusun dokumen RPJM Desa itu tidak sama dengan menyusun dokumen RKP Desa dan APB Desa.
Jika RKP Desa hanya memuat perencanaan pertahun dan APB Desa memuat anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang umurnya sama dengan dokumen RKP Desa sedangkan RPJM Desa lebih dari itu. sukses dan tidaknya sebuah desa tergantung dari kualitas RPJM Desa yang dipunyai. Setelah menyimak video ini, kita akan paham cara menyusun RPJMDes yang dan di deskrifsi video saya berikan contoh jadinya.
Perkembangan RPJM Desa, sebelum UU Desa diterbitkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM Desa itu berlaku 5 tahun dan memuat paling banyak usulan-usulan yang berkaitan dengan bidang pembangunan. Sedangkan sekarang, RPJM Desa itu berlaku 6 tahun serta memiliki persante variatif, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan desa, pemberdayaan desa, dan bidang tak terduga, Ini artinya, kita akan lebih mudah didalam mencover apa-apa yang menjadi seluruh usulan warga.
menyusun RPJM Desa itu beda didalam konteks menyusun RKP dan APBDes. Karena RPJM Desa itu jauh lebih variatif dan memuat secara lengkap seluruh usulah dari warga mulai dari tahun pertama hingga tahun keenam. Makanya, saya tidak menyarankan anda untuk mencopy paste keseluruhan isi dari dokumen RPJM Desa yang ada dari desa-desa sebelah dalam satu kecamatan di desa anda. Karena jelas berbeda antara isi dan usulan yang berasal dari masing-masing warga desa. Lalu bagaimana tips mudah bagi pemula didalam menyusun dokumen RPJM Desa agar berkualitas.
1. Bentuk Tim Penyusun RPJMDes
Langkah paling awal sekali, ketika anda hendak menyusun dokumen RPJM
Desa ialah membentuk tim penyusun, Ada dua dasar hukum yang kami gunakan dalam
membentuk tim ini.Permendagri 114 tahun 2014, dan Permendesa PDTT 17 tahun
2019.
TIM PENYUSUN RPJMDes berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014
Bila merujuk pada Permendagri 114 tahun 2014. Pembentukan tim penyusun
RPJM desa diatur dalam paragraf 2 pasal 8 yang susunan timnya sebagaimana
berikut :
1.
Kepala desa membentuk tim penyusun RPJM desa.
2.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri
dari :
a.
Kepala desa selaku pembina,
b.
Sekretaris desa selaku ketua,
c.
Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku
sekretaris; dan
d.
Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga
pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur
masyarakat lainnya.
3.
Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
4.
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
mengikutsertakan perempuan.
5.
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat 4
ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Dengan tugas-tugas sebagai
berikut :
a.
Penyelarasan arah kebijakan pembangunan
kabupaten/kota,
b.
Pengkajian keadaan desa,
c.
Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
d.
Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Tim
Penyusun RPJMDes berdasarkan Permendes 17 Tahun 2019
Bila merujuk
pada Permendesa 17 tahun 2019. Ketua tim penyusun tidak harus berasal dari
sekretaris desa, melainkan orang yang mempunyai keahlian dan kemampuan dengan
pertimbangan kepala desa.
Baru setelah
ketua tim ditunjuk, Kemudian ketua tim tersebut memilih sekretaris untuk
dijadikan partner didalam menyusun dokumen RPJMDes. Secara lengkap pengaturan
pembentukan tim penyusun, diatur dalam pasal 13 yang bunyinya sebagaimana
berikut ini :
1.
Kepala desa mempersiapkan penyusunan rancangan
RPJM desa dengan membentuk tim penyusun RPJM desa.
2.
Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, terdiri :
a.
Pembina yang dijabat oleh kepala desa;
b.
Ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan
mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c.
Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d.
Anggota yang berasal dari perangkat desa, kader
pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.
e.
Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, meliputi:
1.
Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan,
2.
Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh
tani,
3.
Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh
nelayan,
4.
Organisasi atau kelompok perajin,
5.
Organisasi atau kelompok perempuan, forum anak,
pemerhati dan perlindungan anak,
6.
Perwakilan kelompok masyarakat miskin,
7.
Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel,
8.
Kader kesehatan,
9.
Penggiat dan pemerhati lingkungan,
10.
Kelompok pemuda atau pelajar, dan/atau
11.
Organisasi sosial dan/atau lembaga
kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan desa.
3.
Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
4.
Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
5.
Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 secara proporsional mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.
Setelah tim penyusun terbentuk berdasa berdasarkan atas hasil
musyawarah yang diputuskan melalui mufakat bersama. Kemudian, kepala desa
menetapkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK). Untuk honor tim penyusun RPJMDes
sendiri, bisa anda anggarkan melalui APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.
2. Menyelaraskan Arah Kebijakan
Pembangunan Kabupaten/Kota
Setelah tim menerima Surat Keputusan (SK) dari kepala desa dan
memahami tugas pokok sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas. Kemudian
untuk langkah selanjutnya, tim penyusun mulai menyelaraskan arah kebijakan arah
pembangunan antara program dan kegiatan yang ada di kabupaten/kota dengan program
dan kegiatan-kegiatan yang akan ada di desa. Informasi terkait penyelarasan
arah kebijakan program dan kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten/kota ini
bisa diperoleh tim penyusun melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota.
Tapi informasi ini akan mustahil didapat secara lengkap, apabila hanya mengandalkan sosialisasi-sosilisasi yang faktanya sangat jarang sekali dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, saya sarankan agar mendatangi langsung Dinas PMD atau Bappeda dimana anda tinggal. Kemudian minta soft copy yang memuat sekurang-kurang informasi, antara lain :
1.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota,
2. Rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah,
3. Rencana
umum tata ruang wilayah kabupaten/kota,
4. Rencana
rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan
5.
Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Setelah beberapa data yang saya sebutkan diatas didapat, tugas anda selanjutnya ialah memilah mana-mana rencana program atau kegiatan dari kabupaten/kota yang akan masuk ke desa. Kemudian dikelompokan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Setelah semua dikelompokkan dari hasi pemilahan data sesua bidangnya
masing-masing kemudian dituangkan kedalam format data rencana program dan
kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa yang akan menjadi lampiran hasil
pengkajian keadaan desa.
3. MENGKAJI KEADAAN DESA
Yang dimaksud mengkaji keadaan desa ialah menggali, mengumpulkan data
sesuai masalah, potensi, dan langkah penyelesaian yang akan diambil dengan
mempertimbangkan kondisi objektif yang ada di desa.
Ada 3 kegiatan kajian keadaan desa yang wajib dilaksanakan oleh tim
penyusun yang nantinya menjadi bahan dalam musyawarah desa dalam rangka
penyusunan RPJM Desa :
1.
Menyelaraskan data desa,
2. Menggali
gagasan kepada masyarakat, dan
3. Menyusun
laporan hasil pengkajian.
4.
Menyelaraskan Data Desa
Menyalaraskan data desa dapat dilakukan oleh tim penyusun dengan mengambil langsung dokumen data desa yang terdahulu kemudian membandingkan dengan kondisi terkini desa. Dokumen data desa yang saya maksud untuk diselaraskan diatas, meliputi : daftar sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.
Menggali Gagasan Masyarakat
Menggali gagasan masyarakat ini dapat dilakukan dengan membagi tim
penyusun menjadi 3 kelompok ( agar pekerjaan bisa lebih efektif ). Kemudian,
minta masing-masing kepala dusun untuk membuat jadwal dan mengutus perwakilan
RT untuk ikut dalam pelaksanaan musyawarah dusun. Namun, saya berpendapat,
sebelum kepala dusun mengundang utusan perwakilan dari tiap-tiap RT untuk
mengikuti musyawarah dusun. Akan lebih baik, kepala dusun bersama ketua RT
mengadakan musyawarah terlebih dahulu ditingkat RT untuk menggali dan mengumpulkan usulan yang
kemudian direkap dan dibawa ke musyawarah tingkat dusun. Hal ini dimaksudkan
agar seluruh usulan yang berasal dari tingkat RT bisa tercover seluruhnya di
RPJM Desa. Ada beberapa tokoh dan kelompok masyarakat yang perlu dilibatkan
dalam musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Tokoh dan kelompok masyarakat tersebut, antara lain :
1.
Tokoh adat,
2. Tokoh
agama,
3. Tokoh
masyarakat,
4. Tokoh
pendidikan,
5. Kelompok
tani,
6. Kelompok
nelayan,
7. Kelompok
perajin,
8. Kelompok
perempuan,
9. Kelompok
pemerhati dan pelindungan anak,
10. Kelompok
masyarakat miskin, dan
11.
Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Posisi tim penyusun RPJMDes dalam hal ini sebagai pendamping ya. Yang
tugasnya mengarahkan agar jalanya diskusi tokoh dan kelompok masyarakat
berjalan dengan baik dan terarah. Lalu ada beberapa alat kerja yang bisa
gunakan dan perlu dipersiapkan oleh tim penyusun agar kualitas penggalian
gagasan semakin meningkat. Alat kerja yang dapat digunakan untuk menggali
gagasan itu, antara lain : sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan
desa.
Setelah anda melihat, kemudian mulailah mengimprove ketiga alat kerja diatas, lalu sesuai dengan kondisi yang ada di desa anda. Akan tetapi, apabila masyarakat bingung dan malah kesulitan didalam memahami alat-alat kerja penggalian gagasan tersebut. Tim penyusun dapat mempersiapkan alat kerja lain yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.
Setelah alat kerja dirasa tidak ada masalah dan hambatan. Kemudian, tim penyusun melakukan rekapitulasi hasil usulan musyawarah dusun yang kemudian dituangkan kedalam format usulan rencana kegiatan yang akan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Menyusun Hasil Pengkajian
Kedaaan Desa
Jika dirasa penyelarasan data desa dan penggalian gagasan masyarakat
telah sesuai berdasarkan hasil musyawarah dusun (musdus). Kemudian, tim
penyusun RPJ Desa menyusun laporan hasil kajian yang dituangkan kedalam berita
acara. Berita acara, sebagaimana dimaksud Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 18
ayat (3) setidaknya dilampiri dokumen-dokumen, antara lain :
1.
Data desa yang sudah diselaraskan,
2. Data
rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa,
3. Data
rencana program pembangunan kawasan perdesaan, dan
4.
Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan
desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Setelah berita dan lampiran dokumen tersebut dibuat oleh tim penyusun.
Kemudian dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan oleh kepala desa kepada Badan
Permusyawatan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah penyusunan rencana
pembangunan desa.
4. MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
Badan Permusyawarah Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa
terhitung sejak diterimanya laporan pengakajian desa dari kepala desa. Ada tiga
topik bahasan yang perlu disepakati dalam musyawarah tersebut. Topik dan
bahasan yang perlu disepakati, antara lain : Laporan hasil pengkajian keadaan
desa, Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan
misi kepala desa, dan Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Dalam topik bahasan poin (3), dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud diatas, membahas beberapa poin bahasan, antara lain : Laporan hasil pengkajian keadaan desa, Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa, dan Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Selanjutnya, hasil kesepakatan dalam musyawarah desa tersebut dituangkan kedalam berita acara yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
5. MENYUSUN RANCANGAN RPJMDes
Setelah tim penyusun menerima berita acara hasil kesepakatan
musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD. Lalu tim penyusun membuat berita
acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dituangkan kedalam
format rancangan yang kemudian disampaikan kepada kepala desa.
Dalam hal ini, tugas kepala desa ialah memeriksa atas dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun. Dan apabila kepala desa belum menyujui. Maka tim penyusun berkewajiban memperbaiki sesuai arahan dari kepala desa. Namun, apabila kepala desa sudah klop dan setuju atas dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun. Maka selanjutnya dilaksanakan musrenbang penyusunan rencana pembangunan desa.
6. Musrenbang Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa
Musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan rencana pembangunan
desa ini diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan mengikutsertakan Pemerintah
desa, BPD, dan unsur masyarakat.
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari :
1.
Tokoh adat,
2. Tokoh
agama,
3. Tokoh
masyarakat,
4. Tokoh
pendidikan,
5. Perwakilan
kelompok tani,
6. Perwakilan
kelompok nelayan,
7. Perwakilan
kelompok perajin,
8. Perwakilan
kelompok perempuan,
9. Perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan
10.
Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur-unsur masyarakat sebagaimana telah saya uraikan diatas,
kepala desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat. Setelah semua undangan lengkap serta sudah dilakukan
pembahasan dan disepakati. Maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan kedalam
berita acara.
7. PENETAPAN DAN PERUBAHAN
RPJMDES
Kepala desa mengarahkan tim penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen
rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Setelah dilakukan perbaikan dan disetujui oleh kepala desa.
Maka selanjutnya kepala desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJMDes.
Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa sebagaima dimaksud diatas, dibahas
dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi
peraturan desa tentang RPJM Desa. Kepala desa dapat mengubah RPJM Desa dalam
hal :
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau Terdapat perubahan
mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati
dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan
peraturan desa.
8. Contoh RPJMDes
Bagi anda yang tidak memiliki gambaran sama sekali tentang RPJM Desa.
Anda bisa mendownload contoh dokumen RPJMDes yang pernah saya buat sebelumnya. Akan
tetapi, perlu diingat. Bahwa dokumen ini tidak 100% bisa dijadikan pedoman.
Karena apa? karena ada beberapa hal yang perlu diubah. Utamanya berkaitan
dengan usulan dan konsideran yang menyesuaikan dengan aturan yang terbaru. Download Disini