20 Maret 2019

PERGANTIAN ANTAR WAKTU PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA SINARGALIH


Sesuai dengan SK Bupati Majalengka, masa jabatan Kepala Desa Definitif (Bapak Tatang Sujono) berakhir, maka perlu adanya Pejabat Sementara yang menggantikan sampai dilantiknya kembali Kepala Desa Definitif nanti. Maka sesuai intruksi, Penjabat Sementara Kepala Desa Sinargalih diemban oleh Bapak Uri Sapturi, banyak hal yang sudah dilakukan beliau selama menjabat sebagai Kepala Desa Sinargalih.





















Namun dikarnakan fungsinya beliau di Kecamatan Lemahsugih, maka tepatnya tanggal 20 Maret 2019 beliau digantikan oleh oleh Bapak Mardono (Kasi Pendidikan Kecamatan Lemahsugih).
Disqus Comments