22 Maret 2017

MUSRENBANG RKPD KAB.MAJALENGKA DI KECAMATAN LEMAHSUGIH TAHUN 2017 UNTUK PERENCANAAN TAHUN 2018

MUSRENBANG RKPD KECAMATAN LEMAHSUGIH TAHUN 2017
UNTUK PERENCANAAN DA PENGANGGARAN TAHUN 2018

           Camat Lemahsugih Deden Supriatna, S.Pd,M.MPd, pada pembukaan pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2017 untuk Penggaran tahun 2018 menyampaikan amanat kepada seluruh peserta Musrenbang agar peserta MUSRENBANG benar-benar mengikuti dan mekaksanakan amanat dari masyarakat desa yang diwakilinya untuk memperjuangkan usulan dari desa di tingkat Kecamatan hal senada disampaikan oleh Dede Saman Waluyo, SIP, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lemahsugih pada acara penutupan menyampaikan terima kasih kepada tim Musrenbang dari Kabupaten Majalengka yang diketuai oleh dr.H. Gandana, dan juga utusan dari desa yang dengan antusias mengikuti acara musrenbang sehingga menghasilkan usulan Kecamatan Lemahsugih yang nantinya akan disampaikan secara manual dan juga Online malalui RKPD Oline.  pada hari Kamis  Tanggal  23 Pebruari 2017 mulai Pukul 08.00 sd 15.00 bertempat Aula Kecamatan Lemahsugih Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembanguan RKPD Kabupaten Majalengka di kecamatan Lemahsugih diselenggarakan Musrenbang kecamatan merupakan satu kegiatan yang rutin dilaksnaakan bertujuan untuk menggali gagasan dan usulan yang akan dilaksanakan oleh desa baik berupa kegiatan fisik maupun non fisik, Kegiatan Musrenbang RKPD tahuan 2017 ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen untuk usulan Program dan Kegiatan Tahun 2018, setiap kegiatan yang dialaksanakan baik yang didanai oleh Dana Desa, Alokasi dana Desa dan Bangub harus tertuang dalam perencanaan yang tertera RPJMDes, RKPDes, dan APBDes sehingga kegiatan yang telah direncanakan pada tahun 2016 dan harus dilaksnakan pada tahun 2017 karena sesuatu hal belum terlaksana bisa dapat diusulkan kembali untuk penganggaran tahun berikutnya. Begitu juga usulan kegiatan  yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan telah disepakati di tingkat desa pada Musrenbangdes bisa diusulkan pada kegiatan Musrenbang ini.
                   Banyaknya usulan yang diusulkan oleh desa-desa maka melalui musyawarah secara berjenjang dilaksanakan Musrenbang dari mulai tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, dan terus berjenjang, semua ini dilaksanakan guna mendapatkan dokumen  perencanaan kegiatan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna meningkatkan derajat hidup mereka, namun karena keterbatasan dna  dan program maka tidak semua usulan dapat dilaksanakan dan didanai pada waktu bersamaan, hal ini dilakukan seleksi/ musyawarah kegiatan mana yang sangat mendesak dilaksanakan, maka disepakati usulan tersebut oleh forum musyawarah dan diusulkan kejenjang yang lebih tinggi, semua itu diputuskan dlam forum Musyawarah (FGD) Forum Group Diskusi yang dibagai dlam tiga kelompok,, yang pertama adalah bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Inprastruktur, setiap usulan dipilah dan dikelompokan nsehingga menjadi usulaN Kecamatan bukan lagi merupakan usulan desa. Dan usulan tersebut di Muasyawarahkan kembali di tingkat kabupaten,untuk selanjutnya hasil musrenbang tingakat Kabupaten tersebut ditetapkan menjadi Usulan Kabupaten majalengka
              Berdasarkan hasil Musyawarah pada acara pleno bagian kedua setelah FGD disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbang RKPD Keb, Majalengka di Kecamatan Lemahsugih yang salah satunya adalah memutuskan utusan dari kecamatan Lemahsugih yang akan memperjuangkan usulan Kecamatan Lemahsugih adalah Titin ( Kasi pemberdayaan Ekbang Kec.Lemahusgih) Hj. Mela Kapus Margajaya dan Darsono, M.Si Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Lemahsugih, Kepada ketiganya forum Musrenbang berharap agar benar-benar memperjuangkan usulan masyarakat kecamatan Lemahsugih sehingga lolos dan dapat dilaksanakan dan didanai.selanjutnya acara ditutup dengan pembacaan 



























Disqus Comments