MUSRENBANG RKPD KECAMATAN LEMAHSUGIH TAHUN 2017
UNTUK PERENCANAAN DA PENGANGGARAN TAHUN 2018
Camat Lemahsugih Deden Supriatna, S.Pd,M.MPd, pada pembukaan pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2017 untuk Penggaran tahun 2018 menyampaikan amanat kepada seluruh peserta Musrenbang agar peserta MUSRENBANG benar-benar mengikuti dan mekaksanakan amanat dari masyarakat desa yang diwakilinya untuk memperjuangkan usulan dari desa di tingkat Kecamatan hal senada disampaikan oleh Dede Saman Waluyo, SIP, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lemahsugih pada acara penutupan menyampaikan terima kasih kepada tim Musrenbang dari Kabupaten Majalengka yang diketuai oleh dr.H. Gandana, dan juga utusan dari desa yang dengan antusias mengikuti acara musrenbang sehingga menghasilkan usulan Kecamatan Lemahsugih yang nantinya akan disampaikan secara manual dan juga Online malalui RKPD Oline. pada hari Kamis Tanggal 23 Pebruari 2017 mulai Pukul 08.00 sd 15.00 bertempat Aula Kecamatan Lemahsugih Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembanguan
RKPD Kabupaten Majalengka di kecamatan Lemahsugih diselenggarakan Musrenbang kecamatan merupakan
satu kegiatan yang rutin dilaksnaakan bertujuan untuk menggali gagasan dan
usulan yang akan dilaksanakan oleh desa baik berupa kegiatan fisik maupun non
fisik, Kegiatan Musrenbang RKPD tahuan 2017 ini diharapkan dapat menghasilkan
dokumen untuk usulan Program dan Kegiatan Tahun 2018, setiap kegiatan yang dialaksanakan baik yang
didanai oleh Dana Desa, Alokasi dana Desa dan Bangub harus tertuang dalam
perencanaan yang tertera RPJMDes, RKPDes, dan APBDes sehingga kegiatan yang telah direncanakan
pada tahun 2016 dan harus dilaksnakan pada tahun 2017 karena sesuatu hal belum
terlaksana bisa dapat diusulkan kembali untuk penganggaran tahun berikutnya. Begitu juga usulan kegiatan yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat dan telah disepakati di tingkat desa pada Musrenbangdes bisa diusulkan pada kegiatan Musrenbang ini.
Banyaknya
usulan yang diusulkan oleh desa-desa maka melalui musyawarah secara berjenjang
dilaksanakan Musrenbang dari mulai tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, dan terus
berjenjang, semua ini dilaksanakan guna mendapatkan dokumen perencanaan kegiatan yang memang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat guna meningkatkan derajat hidup mereka, namun karena
keterbatasan dna dan program maka tidak
semua usulan dapat dilaksanakan dan didanai pada waktu bersamaan, hal ini
dilakukan seleksi/ musyawarah kegiatan mana yang sangat mendesak dilaksanakan,
maka disepakati usulan tersebut oleh forum musyawarah dan diusulkan kejenjang
yang lebih tinggi, semua itu diputuskan dlam forum Musyawarah (FGD) Forum Group
Diskusi yang dibagai dlam tiga kelompok,, yang pertama adalah bidang Ekonomi,
Sosial Budaya, Inprastruktur, setiap usulan dipilah dan dikelompokan nsehingga
menjadi usulaN Kecamatan bukan lagi merupakan usulan desa. Dan usulan tersebut
di Muasyawarahkan kembali di tingkat kabupaten,untuk selanjutnya hasil
musrenbang tingakat Kabupaten tersebut ditetapkan menjadi Usulan Kabupaten
majalengka
Berdasarkan hasil Musyawarah pada acara pleno bagian kedua setelah FGD disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbang RKPD Keb, Majalengka di Kecamatan Lemahsugih yang salah satunya adalah memutuskan utusan dari kecamatan Lemahsugih yang akan memperjuangkan usulan Kecamatan Lemahsugih adalah Titin ( Kasi pemberdayaan Ekbang Kec.Lemahusgih) Hj. Mela Kapus Margajaya dan Darsono, M.Si Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Lemahsugih, Kepada ketiganya forum Musrenbang berharap agar benar-benar memperjuangkan usulan masyarakat kecamatan Lemahsugih sehingga lolos dan dapat dilaksanakan dan didanai.selanjutnya acara ditutup dengan pembacaan