11 Juni 2016

SEKARANG BAYAR PAJAK LEBIH MUDAH

e Billing Pajak, Cara Bayar Pajak Melalui DJP Online 2016

Bayar Pajak Online atau Proses pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e Billing Pajak di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP) mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2016, dan aplikasinya dapat diakses secara online melalui media internet.
Menggunakan aplikasi e Billing pajak ini sangat mudah dan praktis, apabila proses input data selesai maka pembayaran pajak bisa Anda lakukan via Teller Bank, Kantor Pos, ATM, Internet Banking, atau bisa melalui Mobile Banking. Sistem e Billing Pajak ini akan menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran, dan jangan lupa untuk menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran.

Bagaimana Cara Mendaftar atau Registrasi e Billing Pajak

  • Tahap pertama lakukan pendaftaran e billing pajak atau registrasi di sse.pajak.go.id
Cara Registrasi Pendaftaran dan Menggunakan e Billing Pajak
  • Klik Daftar Baru, Proses registrasi hanya dilakukan sekali saja, Masukkan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid serta nama dan alamat email Anda untuk proses Aktivasi; masukkan kode angka captcha dan klik register.
Cara Registrasi Pendaftaran dan Menggunakan e Billing Pajak
  • Silakan cek email Anda, dan lakukan proses aktivasi dengan mengklik link aktivasi akun; Link Aktivasi akan kadaluarsa sampai dengan 3 hari; lakukan proses registrasi ulang jika Anda lupa untuk mengaktifkan Link Aktivasi Akun lebih dari tiga hari.
Sampai tahap ini proses registrasi e billing sudah selesai dan proses pembayaran Pajak menggunakan e billing sudah bisa dilakukan.

Cara Menggunakan e Billing Pajak untuk Transaksi Bayar Pajak Online

  • Login kembali di sse.pajak.go.id; Masukan nomor NPWP dan Nomor PIN e billing yang Anda dapatkan via email ketika aktivasi.
  • Pilih Jenis Pajak yang akan dibayar misalnya : PPh Pasal 21, PPN atau Pajak lainnya; Jenis Setoran : Masa / angsuran, Masa dan tahun pajak misalnya Bulan Agustus 2015; Mata uang : Rupiah; dan Jumlah Setor : masukkan nilai pajak yang akan dibayar; klik simpan.
Cara Menggunakan E Billing Pajak
  • Setelah itu akan muncul slip seperti dibawah ini, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar; jika sudah yakin Anda bisa langsung mengklik terbitkan kode billing.
Cara Menggunakan E Billing Pajak
  • Selanjutnya akan muncul form id billing dan tanggal aktif; masa aktif id billing ini adalah 7 hari setelah diterbitkan dan pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa tenggang waktu tersebut.
Cara Menggunakan E Billing Pajak
  • Klik cetak untuk menyimpan data id e billing pajak dalam format PDF.
  • Pembayaran bisa Anda lakukan via Bank atau Loket Kantor Pos dengan menunjukkan slip id billing atau via ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking.
Copy Atas pembayaran pajak melalui sistem kode e billing ini wajib pajak menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) dimana status dan kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Sangat mudah dan sederhana bukan? Hanya dengan melakukan beberapa langkah saja Anda bisa melakukan pembayaran pajak menggunakan system e billing pajak dimana program dan aplikasinya telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Dengan adanya kemudahan bayar pajak online menggunakan aplikasi e Billing Pajak ini diharapkan seluruh wajib pajak di Indonesia dapat melaksanakan kewajibannya dalam hal tertib membayar pajak sebagai sumbangsih untuk kesejahteraan dan Pembangunan Indonesia di masa yang akan datang. 

 

Disqus Comments